TajukJurnalis.id, POHUWATO – Tidak main-main penyalahgunaan desa yang berhasil di ungkap oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Pohuwato baru-baru ini, dengan dilakukannya penahanan kepada kedua tersangka membuktikan keseriusan dalam pemberantasan Korupsi di bumi Panua.
Dimana Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d. 2023.
Penahanan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), atas pemeriksaan khusus di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, dengan Nomor 700/ITDA-PHWT/LHM-TLHP Riksus/01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 oleh Inspektorat Daerah Kab. Pohuwato sebesar Rp. 342.823.048,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah).

Dimana mencakup beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan kerugian keuangan yakni :
- Pembangunan Pagar Lapangan Olahraga Tahun 2023 sebesar Rp. 24.515.685.
- Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 137.500.306.
- Pengelolaan Keuangan BUMDes bersumber dari APBDes Tahun 2021 sebesar Rp. 180.807.057.
Pada tahap penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 97.500.306, dari tersangka SMB sebagai tindak lanjut atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.