TajukJurnalis.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota melakukan operasi preventif dan penindakan tegas terhadap praktik premanisme dan aktivitas debt collector ilegal yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah hukumnya Polda Gorontalo, Jumat 16/05/2025.
Menurut Laporan Kasat Reskirm Polresta Gorontalo Kota bahwa Timnya menerima laporan dari salah satu warga yang mana telah terjadi aksi premanisme penarikan kendaraan mobil secara paksa oleh debt collector di parkiran mufida Jl. Jendral Sudirman Kel.Limba U 1 Kec. kota selatan Kota Gorontalo pada pukul 17:30 wita.
Adapun kronologi kejadian yang di mana pada hari kamis tanggal 15 mei 2025 Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari korban bahwa ada pihak debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan mobil miliknya secara paksa.
“Memang benar adanya kami menerima laporan tersebut dan tak berselang lama tim pun langsung menunju ke TKP dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil tersebut para debt collector mengaku akan mengkonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama 2 tahun,” ujarnya.
Tak sampai di situ para debt collector yang berjumlah 7 orang itu di amankan oleh team ke Polresta Gorontalo Kota untuk di lakukan pembinaan.
“Ketujuh deb collector tersebut kami lakukan pembinaan bahwa agar melaksanakan tugas dengan secara humanis tanpa ada kekerasan atau tindakan premanisme sehingga tugas yang di jalankan di lapangan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Di tempat lain Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.,SIK.,MT menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Semua tindakan harus sesuai prosedur, dan pihak leasing maupun debt collector harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ingin melakukan penarikan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Polresta Gorontalo Kota menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk melakukan patroli, penyisiran lokasi rawan, serta pemeriksaan identitas terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan secara ilegal.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan preventif dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami intimidasi atau pemaksaan oleh pihak tertentu yang mengaku sebagai debt collector.
Dirinya juga menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus disertai dengan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan pendampingan aparat yang berwenang agar tidak merugikan masyarakat.
” Dengan adanya operasi ini, Polda Gorontalo serta jajaran berharap dapat menekan angka premanisme serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan,” tuturnya.