TajukJurnalis.id, POHUWATO – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 telah selesai dengan agenda sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sela pun akan menjadi penentu apakah sengketa akan dilanjutkan atau dihentikan.
Informasi ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan kepada awak media, Sabtu (25/01/2025) malam, usai acara KPU Pohuwato Award di Kantor KPU Pohuwato.
Menurut Firman, sidang kedua yang digelar baru-baru ini melibatkan penyampaian jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.
“Sidang kedua sudah berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisioner KPU 2 periode ini mengungkapkan bahwa putusan sela terkait sengketa ini dijadwalkan akan dibacakan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
“Insha Allah, tanggal 11 sampai 13 Februari nanti majelis sidang MK akan menyampaikan putusan sela,” jelasnya.
Dikatakan Firman, putusan sela ini akan menjadi penentu apakah sengketa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi atau dihentikan jika gugatan ditolak oleh MK.
“Ada dua kemungkinan putusan, yaitu sengketa dilanjutkan ke pembuktian atau dihentikan oleh MK,” tambahnya.