TajukJurnalis.id, POHUWATO – Seorang pria berinisial YT alias JJ ditangkap Polres Pohuwato usai melakukan percobaan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut sempat viral di media sosial dan terekam CCTV.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 Wita di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Korban adalah YP (13), sementara pelaku merupakan warga Desa Pangi, Kabupaten Boalemo.
“Pelaku awalnya ingin mencuri uang di bagasi motor. Tapi saat melihat korban tertidur di kamar, timbul niat jahatnya,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jum’at (20/06/2025).
Busroni menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela, lalu mencongkel pintu kamar menggunakan gunting. Ia mematikan lampu kamar, melepas celana, lalu mendekati korban dan mulai melakukan aksinya.
Namun korban terbangun saat pelaku menarik celananya dan langsung berteriak. “Pelaku menutup mulut korban, lalu menamparnya tiga kali. Tapi karena korban tetap berteriak, pelaku kabur,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban, RZT, ke Polres Pohuwato. Setelah viral di media sosial, keluarga pelaku menyerahkannya ke Polres Boalemo. Polisi kemudian menjemput pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting warna pink, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan daster milik korban. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara.
“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan dan pencabulan. Kasus sebelumnya terjadi pada 2023 di Boalemo,” ungkap Busroni.
Kapolres Busroni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai upaya pencegahan.
“Pemasangan CCTV penting, apalagi di wilayah yang masih minim pengawasan,” tutupnya.