ADVERTISEMENT
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Subscribe
Tajuk Jurnalis
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Home Daerah

Polisi di Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

by redaksi
Juli 21, 2025
in Daerah, Nasional
0
Polisi di Gorontalo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Press Conference yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., dengan didampingi Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka diketahui bernama Frido Rivaldi Muksin (28), seorang karyawan swasta yang mengaku sebagai developer perumahan “Griya Frima Residence”.

Dijelaskan AKP Fahmi dihadapan awak media, kasus ini bermula sekitar bulan September 2024, saat korban Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro, meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo, untuk mencarikan rumah tipe besar. Rahmanto kemudian memperkenalkan tersangka Frido Rivaldi Muksin kepada korban.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Frido mengaku sebagai pengembang yang akan membangun perumahan “Griya Frima Residence” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menyanggupi pembangunan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 m² dengan harga Rp350 juta. Korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris pada 28 September 2024, dan korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp70 juta.

Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan diketahui bahwa lahan pembangunan belum dibayar lunas oleh tersangka dan proyek perumahan tersebut ternyata fiktif. Tersangka pun menggunakan modus seolah-olah memiliki pengalaman sebagai developer, dengan menciptakan brosur, desain rumah, dan menunjukkan lokasi seolah telah siap dibangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga merekrut sejumlah orang untuk mencari “user” dengan janji imbalan uang sebesar Rp20 juta. Ia bahkan menyatakan bahwa apabila korban tidak lolos BI checking, bisa melakukan pembayaran secara cash tunda tanpa kredit bank.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo tengah menangani tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp70 juta, Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dan Desa Tinelo, Kabupaten Gorontalo (kerugian Rp67,8 juta) dan Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (kerugian Rp139 juta).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, akta perjanjian jual beli rumah, kwitansi pembayaran, sertifikat hak milik, laptop, buku tabungan, dan laporan transaksi rekening bank atas nama pihak terkait.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mengaku sebagai pengembang perumahan, menawarkan pembayaran cash tunda, menjanjikan pembangunan rumah dalam waktu 3-4 bulan, serta memberikan informasi fiktif terkait lokasi, desain, dan legalitas proyek perumahan.

“Tersangka diduga melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan guna membayar utang-utang pribadi,” ucap penyidik.

Tersangka diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli properti dengan sistem pembayaran tidak lazim atau janji-janji yang tidak disertai legalitas jelas. Segera laporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi serupa.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kata Iwan Adam Koperasi Merah Putih Merupakan Peluang Perputaran Ekonomi Masyarakat Pohuwato

Next Post

Banyak ASN Pulang Saat Acara Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hulawa

Next Post
Banyak ASN Pulang Saat Acara Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hulawa

Banyak ASN Pulang Saat Acara Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hulawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

Januari 25, 2025
Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Mei 10, 2025
Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Juli 31, 2025
Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Juni 7, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Agustus 4, 2025
Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Agustus 4, 2025
Penutupan FPPC Pohuwato 2025 Akan di Hibur Oleh Artis Timur Fresly Nikijuluw

Penutupan FPPC Pohuwato 2025 Akan di Hibur Oleh Artis Timur Fresly Nikijuluw

Agustus 3, 2025
Ribuan Penonton Padati Wisata Pohon Cinta, DJ Desa Meriahi Malam Kedua FPPC

Ribuan Penonton Padati Wisata Pohon Cinta, DJ Desa Meriahi Malam Kedua FPPC

Agustus 3, 2025

Recent News

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Agustus 4, 2025
Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Agustus 4, 2025

Kategori

  • Daerah
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
tajukjurnalis.id

TajukJurnalis menyajikan berita terkini sesuai fakta.

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Menyajikan berita terkini sesuai fakta
    • Home 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.