ADVERTISEMENT
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Subscribe
Tajuk Jurnalis
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Home Daerah

Polda Gorontalo Berhasil Amankan  Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

by redaksi
September 11, 2024
in Daerah
0
Polda Gorontalo Berhasil Amankan   Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak di Bawah Umur
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TajukJurnalis.id, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (40), pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, dipimpin langsung oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol. Henny M. Rahayu, S.H., M.H., dengan didampingi Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira, S.Trk dan Pranti Natalia Olii, S.H.

Iptu Dyanita Shafira mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023, ketika korban, yang biasa bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah pelaku. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka EM langsung kami amankan di rumahnya, dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Iptu Dyanita menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersama APH Kalapas Pohuwato Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian Napi

Next Post

Pohuwato Dalam Cengkraman Proyek Bioenergi Nasional

Next Post
Pohuwato Dalam Cengkraman Proyek Bioenergi Nasional

Pohuwato Dalam Cengkraman Proyek Bioenergi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

Januari 25, 2025
Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Mei 10, 2025
Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Juli 31, 2025
Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Juni 7, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Agustus 4, 2025
Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Agustus 4, 2025
Penutupan FPPC Pohuwato 2025 Akan di Hibur Oleh Artis Timur Fresly Nikijuluw

Penutupan FPPC Pohuwato 2025 Akan di Hibur Oleh Artis Timur Fresly Nikijuluw

Agustus 3, 2025
Ribuan Penonton Padati Wisata Pohon Cinta, DJ Desa Meriahi Malam Kedua FPPC

Ribuan Penonton Padati Wisata Pohon Cinta, DJ Desa Meriahi Malam Kedua FPPC

Agustus 3, 2025

Recent News

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Cegah Judi Online, Wakapolda Gorontalo Periksa Langsung Handphone Personel

Agustus 4, 2025
Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Ribuan Masyarakat Pohuwato Antusias Hadiri Penutupan Event FPPC 2025

Agustus 4, 2025

Kategori

  • Daerah
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
tajukjurnalis.id

TajukJurnalis menyajikan berita terkini sesuai fakta.

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Menyajikan berita terkini sesuai fakta
    • Home 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.