TajukJurnalis.id, GORONTALO – Pemanfaatan Hutan Hasil Hutan – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sejak tahun 2011. Awalnya kedua perusahaan ini mengusahakan kayu untuk pertukangan dengan jenis tanaman Jabon.
Kedua perusahaan berkomitmen untuk memproduksi wood pellet dengan membangun industri pengolahan kayu primer yang bernama PT Gorontalo Panel Lestari.
Kedua perusahaan beroperasi kembali melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan Nomor 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 untuk PT. GNJ dengan luas 27.976,78 Ha. Dan melalui PBPH Nomor 1110/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 dengan luas 46.170 Ha untuk PT. GCL. Kedua perusahaan beroperasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Baru-baru ini, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo mengkonfirmasi bahwa adanya kemungkinan diterbitkannya 6 izin baru di Provinsi Gorontalo.
Keenam izin pemanfaatan hutan tersebut turut mengusahakan bioenergi yang berasal dari bahan baku kayu atau dengan istilah lain Hutan Tanaman Energi (HTE).
Luas keenam konsesi HTE ini dapat mencapai 180 ribu Ha yang tersebar di beberapa kabupaten, yakni Pohuwato, Boalemo, dan Gorontalo Utara.
Keenam izin baru yang rencana diterbitkan bakal mengkapling areal ex HPH yang kadaluarsa. Keenam izin baru tersebut, yakni PT. Hutani Cipta (7800 Ha), PT. Keia Lestari Indonesia 1 (41.000 Ha), PT. Lumintu Ageng Joyo (38.000 Ha), PT. Keia Lestari Indonesia 2 (43.000 Ha), PT Nawa Waskita Utama (41.000 Ha), PT Sorbu Agro Energi (9800 Ha).
Penerbitan izin baru ini sebagai upaya KLHK untuk mencapai target net sink di tahun 2030. Dalam Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030 ditargetkan pembangunan hutan tanaman baru harus mencapai 6 juta Ha dan Gorontalo mendapatkan jatah melalui penerbitan izin baru dengan luas 17.411 Ha.
Rencana penerbitan keenam izin baru di Gorontalo melebihi kuota izin. Sayangnya, pendekatan penerbitan izin untuk korporasi masih digunakan dalam upaya strategi pencapaian target pengurangan emisi. Baik dalam agenda Second Nationally Determined Contribution ataupun target FoLU Net Sink 2030.
Bioenergi yang berbasiskan hutan dan lahan dapat menjerumuskan Gorontalo bahkan Indonesia pada “jurang-jurang” deforestasi sehingga berpotensi menggagalkan pencapaian target pengurangan emisi Indonesia di tingkat global.
Deforestasi dari Kinerja Ekspor Wood Pellet Saat ini perusahaan yang aktif melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk memenuhi kepentingan produksi wood pellet adalah PT. IGL dan PT. BTL. Hasil investigasi tim Forest Watch Indonesia (FWI) bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil di Gorontalo.
Yakni Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), dan jejaring simpul Walhi Gorontalo, PT. BTL memanfaatkan kayu berasal dari hutan alam bukan berasal dari kayu hutan tanaman atau bukan berasal dari kegiatan rehabilitasi.
Berdasarkan analisis tim FWI, deforestasi hutan alam yang terjadi di dalam konsesi PT. IGL dan PT. BTL sepanjang tahun 2021 sampai 2023 sebesar 1087,25 Ha.