TajukJurnalis.id, GORONTALO – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum wartawan yang diduga ikut terlibat dalam mediasi kasus meninggalnya penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Petabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/7/2025).
PJS menegaskan bahwa tindakan mengaku sebagai keluarga pemilik lokasi PETI, dan berperan sebagai mediator antara pihak keluarga korban dan pengelola tambang, adalah bentuk penyalahgunaan profesi wartawan.
“Wartawan bukan makelar perkara. Kami memberi warning keras terhadap siapa pun yang mencatut profesi jurnalis untuk melindungi pelaku tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa,” tegas Ketua PJS Provinsi Gorontalo dalam pernyataan resminya, Minggu (6/7).
PJS Gorontalo juga mendesak Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato untuk serius menangani kasus kematian penambang PETI tersebut dan tidak membiarkannya berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya yang hanya ‘habis di meja penyidik’.
“Kematian ini bukan musibah biasa, ini terjadi di wilayah pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan. Jangan sampai lagi-lagi nyawa manusia hanya berakhir jadi catatan BAP tanpa ada penegakan hukum yang tuntas,” lanjut Ketua PJS.
PJS juga meminta aparat untuk tidak segan memeriksa siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola lokasi tambang, pemilik alat berat, maupun pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dengan pendekatan informal yang mencurigakan.
“Kalau ada wartawan yang justru aktif melobi media lain agar tak memberitakan, atau bertindak sebagai juru damai demi menutupi kejahatan, maka harus diproses. Jangan jadikan profesi pers sebagai perisai bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Kasus PETI Potabo menambah panjang deretan persoalan tambang ilegal di Pohuwato yang hingga kini belum tersentuh penindakan serius. PJS menyatakan bahwa selama tidak ada penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, maka korban jiwa akan terus berjatuhan dan publik semakin kehilangan kepercayaan pada institusi hukum.
“Sudah terlalu sering tragedi seperti ini berujung pada mediasi, ‘uang belas kasih’, dan diam-diam ditutup. Kami tidak akan tinggal diam jika profesi wartawan dipakai untuk menormalkan pelanggaran hukum.”
PJS Gorontalo juga menyerukan kepada seluruh insan pers agar kembali ke khitah profesi jurnalistik: berpihak pada kebenaran, pada korban, dan pada keadilan serta bukan pada pelaku kejahatan yang menyamar lewat citra dan kekuasaan.