TajukJurnalis.id, POHUWATO – Telah naik pada tahapan Penyidikan, Kuasa Hukum dari korban Rizaldi Latif memberikan apresiasi atas langkah sigap dari pihak kepolisian polres Pohuwato atas dugaan penganiayaan yang telah di alami oleh klaen yang saat ini tengah di dampingi.
Langkah tersebut kata Febrianto Sahud, merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua kalangan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami Rizaldi Latif dengan terduga pelaku berinisial FH alias Uci. Laporan tersebut langsung direspon oleh pihak kepolisian, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/72/IX/Res. 1.6/2025/Reskrim. Dengan terbitnya SPDP ini, proses hukum resmi memasuki tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato. Hal ini menandakan bahwa Equality before the law (semua sama di mata hukum),” tutur Febrianto Sahud kepada awak media, pada Rabu, (17/09/2025).
Menurut Kuasa Hukum korban, bahwa naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penanganan kasus dugaan penganiayaan dapat di tuntaskan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Rizaldi, berharapa kasus ini dapat diproses secara cepat, profesional, dan transparan,” harapnya.