TajukJurnalis.id, POHUWATO – Disela-sela memberikan materi terhadap penerangan hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kepala Kejaksaan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH., M.H. menekankan kepada Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa agar disiplin dan tertib pengelolaan anggaran dana desa tidak di gunakan untuk judi online.
Kejari Pohuwato menyampaikan, bahwa terkait pengaduan masyarakat tentang pengelolaan dana desa sebagaimana MOU antara aparat penegak hukum (APH) dan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).
Sebagaimana MOU Mentri dalam negeri, Kapolri dan Jaksa Agung tentang kordinasi optimalisasi kordinasi APH dan APIP, maka LAPDU akan di berikan lebih dahulu kepada inspektorat untuk melakukan penghitungan keuangan negara dan melakukan upaya-upaya penyelesaian administrative melalui tuntutan ganti rugi atau TGR.
“Apabila tidak di tindaklanjuti maka akan dilakukan proses penegakan hukum atau tindakan pro Justitia, namun apabila di temukan ada indikasi dana desa digunakan untuk judi online maka kita tidak akan melalui inspektorat lagi dan langsung kita lakukan penindakan,”tegas Arjuna, Selasa (23/07/2025).
Untuk judol kata Arjuna, sudah masif dan di harapkan masyarakat Pohuwato dapat mengambil peran dalam mengantisipasi maraknya judi online tersebut.
“Saya berharap kita semua Terutama masyarakat yang mempunyai unit-unit Brilink, tolong dilihat dan di teliti rekening yang di masukan anggaran tersebut, jangan hanya mementingkan keuntungan saja,”jelas Kejari.