TajukJurnalis.id, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (04/09/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Nadiem juga sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam. Kemudian pada Selasa (15/7), ia kembali diperiksa sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini, sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Kasus korupsi pengadaan laptop ini terjadi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Akibat perbuatan para pihak, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:
1.Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021.
2.Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3.Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.
4.Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan di Kemendikbudristek.
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.