TajukJurnalis.id, POHUWATO – Aksi demonstrasi kembali digelar oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO), mendatangi Kantor Bupati Pohuwato, DPRD Pohuwato, Polres Pohuwato, hingga KM 0 perusahaan Merdeka Copper Gold, Selasa (19/08/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran tali asih dan ganti rugi lahan masyarakat yang hingga kini masih dikuasai korporasi. Mereka menilai keterlambatan penyelesaian hak-hak masyarakat justru menambah konflik sosial di wilayah tambang.
Salah Satu Aktivis RADO, Mahmudin Mahmud menegaskan, sebelum ada penyelesaian yang jelas dan transparan, perusahaan tidak boleh melarang masyarakat penambang untuk melewati akses perusahaan maupun beraktivitas di wilayah yang disengketakan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Jangan larang rakyat menambang di tanah sendiri, sementara perusahaan bebas beroperasi. Selesaikan dulu tali asih dan ganti rugi lahan masyarakat, baru bicara izin dan investasi,” tegas Mahmudin di depan massa aksi.
Selain itu, massa juga mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai terbitnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 70 ayat (1) UU Minerba, disebutkan bahwa:
– Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi yang berdomisili di dalam wilayah pertambangan rakyat.
Hal ini berarti, pemerintah wajib memastikan adanya izin legal bagi masyarakat untuk menambang melalui IPR, bukan sekadar mengizinkan perusahaan besar menguasai seluruh konsesi.
Massa aksi juga menuding, keberadaan perusahaan tambang justru mempersempit ruang hidup rakyat dan menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu, mereka menuntut pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum agar berdiri bersama rakyat, bukan tunduk pada kepentingan korporasi.
Mereka mengingatkan pemerintah dan aparat dan terutama korporasi, jangan mengira karena tragedi 21 September 2023 saat Kantor Bupati Pohuwato terbakar akibat luapan amarah rakyat hingga terpenjara nya lebih dari 30 masyarakat, lantas rakyat akan diam.
Justru peristiwa itu menjadi bukti bahwa rakyat tidak bisa terus-menerus ditekan, dan perlawanan akan selalu lahir selama ketidakadilan dibiarkan.
Aksi yang berlangsung damai ini ditutup dengan pernyataan sikap bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, maka masyarakat bersama Aliansi RADO akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, Perwakilan Perusahaan PT. PGP Kurniawan Siswoko mengatakan pihak perusahaan menghormati aspirasi yang di sampaikan karena sebelum melakukan aksi mereka telah mengumpulkan data-data, dan tidak asal berbicara.
“Kami dari perusahaan menghormati aspirasi mereka, dan kami tampung serta kami sampaikan kepada pihak manajemen, bagaimana nanti langkah-langkah yang akan di tempuh dan itu juga akan disampaikan ke publik, karena sebagai pihak perusahaan kami juga transparan,”ucap Kurniawan.