TajukJurnalis.id, POHUWATO – Isu hangat yang menyeret nama Kapolsek Marisa baru-baru ini, atas adanya tindakan pemerasaan kepada pelaku usaha di area Pertambangan tanpa izin (PETI), mendapatkan respon dari Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno SH, SIK.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor : Sprin/171/I/2025, tanggal 29 Januari 2025 tentang penyelidikan terkait pemberitaan media online pemerasan yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa Iptu Robby Andri Ansyari, S.Tr.K.
Setelah beberapa hari Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato di Back up oleh Bid Propam Polda Gorontalo telah melakukan penyelidikan, dengan melakukan interogasi terhadap lebih dari satu pelaku usaha Peti yang diberitakan di media online.
Pelaku usaha tidak membenarkan adanya Pemerasan yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., saat berada diruangan kerjanya menjelaskan bahwa, dari Tim Gabungan Paminal dan Seksi Pengawasan Polres Pohuwato telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Pemerasan yang di beritakan oleh beberapa media online.
Menurut Kapolres, bahwa hasil penyelidikan dari tim gabungan tidak di temukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa.
“Dari hasil penyelidikan Tim gabungan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Marisa.”jelasnya.