TajukJurnalis.id, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (26/01/2025)
Dalam Pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang terduga mercukari alias germo.
Dari infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga telah diamankan polisi di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial DY.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,”kata AKP Yudi.
AKP Yudi menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal saat Tim Resmob Otanaha, mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
“Yakni terduga sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salah satu aplikasi online,”jelas AKP Yudi.
Dari adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31 sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa,”kata dia.
Dari adanya lokasi tersebut AKP Yudi menjelaskan, pihaknya langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM, sesuai dengan Postingan di Media Sosial, yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kecamatan Hutuo.
“Kami langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato ,”ungkapnya.
Dari keterangan itu, Tim Resmob otanaha dan personil subdit IV melakukan penyelidikan di Kabupaten Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, di lokasi tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo, dan sedang melakukan tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personil Subdit IV langsung mengamankan pelaku ke Polres terdekat untuk dilakukan interogasi lebih jauh.
Lebih lanjut AKP Yudi membeberkan catatan dari hasil interogasi terhadap pelaku.
“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari, pelaku memiliki 8 (delapan) pekerja sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,”tandasnya.