TajukJurnalis.id, POHUWATO – konsep “Mukhannats” yaitu laki-laki yang tidak memiliki hasrat seksual kepada perempuan dan disebut sebagai “ghair Ulil irbah min al-rijal mempunyai makna tersendiri dalam ajaran agama Islam.
Sebagaimana komentar Ustadz Wisno Pakaya disalah satu tulisan yang berjudul: “Waria Dimata Kaum Lelaki Sejati, Antara Dosa, Daster dan Diskriminasi”.
Dalam komentarnya Wisno Pakaya menjelaskan bahwa Menurut Imam An-Nawawi “al-mukhannats” terdapat dua macam: Pertama, orang yang memang tercipta dengan tingkah laku meniru perempuan. Dalam gayanya, cara bicaranya, atau gerak-geriknya semuanya alami.
Allah memang menciptakannya dalam bentuk seperti itu. Sehingga dia tidak tercela, tidak boleh disalahkan, tidak berdosa, dan tidak dihukum. Mukhannats jenis ini dimaafkan, karena dia tidak membuat-buat menjadi seperti itu.
Olehnya, Nabi saw tidak mengingkari seorang mukhannats jenis ini berkumpul bersama para perempuan. Nabi saw juga tidak mengingkari tingkah lakunya yang seperti perempuan, karena dia aslinya memang seperti itu.
Tetapi Nabi saw mengingkari mukhannats jenis ini setelah dia menceritakan apa-apa yang dilihatnya dari kaum perempuan.
Kedua, mukhannats yang tidak tercipta sebagai seorang mukhannats.
Tetapi, dia membuat-buat dan bertingkah laku layaknya perempuan dalam gerakannya, dandanannya, cara bicara, dan gaya berpakaian. Inilah mukhannats yang tercela, dimana terdapat hadits-hadits shahih yang melaknatnya.
Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثِي الرِّجَالِ الَّذِينَ يَتَشَبَّهُونَ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالرِّجَالِ.
“Rasulullah saw melaknat mukhannats kaum laki-laki yang menyerupai perempuan, dan mutarajjil dari kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
Dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma disebutkan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ.
“Nabi saw melaknat mukhannats dari kaum laki-laki dan mutarajjil dari kaum perempuan. Beliau bersabda; ‘Keluarkanlah mereka dari rumah kalian’.” (HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah).
Al-Hafizh Ibnu Hajar menekankan, hendaknya (si mukhannats jenis kedua ini) berusaha keras untuk menghilangkan sifat kewanita-wanitaannya itu.