ADVERTISEMENT
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Subscribe
Tajuk Jurnalis
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Home Daerah

PT.TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata, Firman Ikhwan: penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka

by redaksi
Oktober 22, 2024
in Daerah
0
PT.TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata, Firman Ikhwan: penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TajukJurnalis.id, POHUWATO – Hari ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dalam amar putusan menyatakan menerima eksepsi dari tergugat mengenai legal standing para penggugat.

Sebagaimana Putusan tersebut dikeluarkan dengan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, yang juga menyertakan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sebagai pihak tergugat.

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Juga telah memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, S.E., M.M., dan Hj. Fatmawaty Syarief, S.E., M.M., terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, saat dihubungi menegaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Firman menjelaskan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan klaim mereka, dan laporan yang diajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato juga tidak terdaftar.

“Gugatan menyatakan bahwa Pak Saipul A. Mbuinga, yang merupakan petahana, melakukan mutasi sebelum mencalonkan diri, yang melanggar Pasal 71 ayat 2 UUD Nomor 10 tahun 2016. Namun, ini terjadi di masa tenggang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” kata Firman menjelaskan,

Ia juga menegaskan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan, baik secara formil maupun materil.

“Penggugat bukan pasangan calon yang dirugikan secara langsung, karena tidak ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak mendapatkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selain itu, mereka tidak bisa membuktikan bahwa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” lanjut Firman.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief terdaftar di PT TUN Manado pada 11 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bersama Abna Alkhairaat Cabup Saipul A Mbuinga Ikut Ramaikan Hari Santri Nasional

Next Post

Hamdi Alamri Kenang Peran Cabup Saipul dalam Mendorong Kader Alkhairaat Pada Pemerintahan

Next Post
Hamdi Alamri Kenang Peran Cabup Saipul dalam Mendorong Kader Alkhairaat Pada Pemerintahan

Hamdi Alamri Kenang Peran Cabup Saipul dalam Mendorong Kader Alkhairaat Pada Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

Januari 25, 2025
Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Mei 10, 2025
Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Juni 7, 2025
Barcode Kehadiran di Acara Keagamaan dan Hari Libur Ancam Tunjangan TKD, ASN: Aneh!

Barcode Kehadiran di Acara Keagamaan dan Hari Libur Ancam Tunjangan TKD, ASN: Aneh!

September 15, 2024

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pelaku dan Barang Bukti Atas Insiden Berdarah di Popayato Barat di Amankan Polisi

Pelaku dan Barang Bukti Atas Insiden Berdarah di Popayato Barat di Amankan Polisi

Juni 20, 2025
Polisi di Pohuwato Ungkap Motif YT Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polisi di Pohuwato Ungkap Motif YT Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Juni 20, 2025
Arman Mohammad Resmi Buka Lokakarya Literasi Digital Menuju Pohuwato Cerdas

Arman Mohammad Resmi Buka Lokakarya Literasi Digital Menuju Pohuwato Cerdas

Juni 20, 2025
406 Pelaku UMKM Dapat Bantuan Dari Pemda Pohuwato

406 Pelaku UMKM Dapat Bantuan Dari Pemda Pohuwato

Juni 18, 2025

Recent News

Pelaku dan Barang Bukti Atas Insiden Berdarah di Popayato Barat di Amankan Polisi

Pelaku dan Barang Bukti Atas Insiden Berdarah di Popayato Barat di Amankan Polisi

Juni 20, 2025
Polisi di Pohuwato Ungkap Motif YT Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polisi di Pohuwato Ungkap Motif YT Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Juni 20, 2025

Kategori

  • Daerah
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
tajukjurnalis.id

TajukJurnalis menyajikan berita terkini sesuai fakta.

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Menyajikan berita terkini sesuai fakta
    • Home 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.