TajukJurnalis.id, POHUWATO –Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato melaksanakan prosesi pernikahan atau ijab kabul bertempat di Masjid At-Taubah Lapas, Sabtu(12/10).
Acara sakral tersebut berlangsung di hadapan keluarga dan kerabat yang diizinkan hadir, dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa pernikahan ini merupakan wujud dukungan Lapas Pohuwato terhadap hak-hak sosial dan keagamaan warga binaan, di mana proses ijab kabul dapat dilaksanakan sesuai ajaran agama, meski dalam keterbatasan.“ini adalah salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang diharapkan mampu memberikan dorongan moral dan spiritual bagi warga binaan,” ucap dia.
Menurutnya, lapas mendukung penuh hak warga binaan untuk menjalani kehidupan yang normal, termasuk dalam hal ini melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Kami mengharapkan warga binaan yang melangsungkan ijab kabul dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar lapas setelah masa hukuman selesai,” ujarnya.
Acara ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu ini berjalan lancar dan khidmat. Pasangan pengantin mengucapkan janji suci di hadapan Allah SWT, disaksikan oleh keluarga, petugas lapas, serta beberapa warga binaan yang hadir untuk menyaksikan momen bahagia ini.