TajukJurnalis.id, POHUWATO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pohuwato periode 2024-2029 berinisial DS diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seorang Ketua DPC salah satu partai di Pohuwato untuk kepentingan pribadi terkait pencairan dana di bank.
Dugaan ini disampaikan oleh Herson Ali dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kepada wartawan di Marisa, Rabu (09/10/2024).
“Kami dari LAI meminta Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato segera memanggil DS untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti bersalah, hal ini adalah tindakan pidana dan harus ditindaklanjuti dengan tegas”, kata Herson.
Aktivis yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat ini juga meminta agar Dewan Pimpinan Pusat turun tangan menangani masalah ini.
“Jika terbukti, DS harus diberhentikan karena telah melanggar aturan. Badan Kehormatan harus segera bertindak dan jika ini berlanjut, maka harus ada tindakan tegas seperti penggantian terhadap DS”, tegas Herson.
Herson juga mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk pernyataan Ketua DPC yang menyebutkan bahwa tanda tangan yang digunakan dalam proses tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Seharusnya, setiap permohonan atau pencairan di bank harus disertai tanda tangan Ketua DPC, namun dalam hal ini, tanda tangan tersebut diduga dipalsukan”, lanjutnya.
Sementara itu, DS membantah keras tuduhan pemalsuan tanda tangan tersebut. Saat dikonfirmasi, DS menyatakan bahwa bukan dirinya yang menandatangani dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Pak Amin sendiri yang tanda tangani itu saat kami berada di salah satu rumah makan di jalan ring road di limboto. Saya bawa itu langsung ke dia”, jelas DS.
DS juga menyatakan bahwa tuduhan ini tidak benar dan merasa dirinya diserang secara pribadi. “Saya bisa saja melakukan hal yang sama dan menyerang balik, tapi saya tidak mau berbuat seperti itu”, tambah DS.