TajukJurnalis.id, GORONTALO – Persoalan sengketa tanah budel yang di ajukan oleh penggugat yang terdiri dari Ahli Waris Iswanto Polontalo, Samsia Polontalo, dan Yanto Polontalo di Pengadilan Agama Gorontalo, akhirnya berakhir dengan kemenangan mutlak.
Hal itu terbukti dengan adanya putusan Pengadilan Agama Gorontalo dalam putusan perkara Nomor 650/Pdt.G/2024/PA.Gtlo, Majelis Hakim menyatakan bahwa SHM Nomor 115 Tahun 1992 dan segala surat yang berkaitan dengan objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa pensertifikatan objek sengketa atas nama Almarhumah Rukmin Polontalo dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris lainnya.
Sehingga melalui kuasa hukum penggugat Fahmi Saputra Al-Idrus, Halid Bumulo Dan Redofi sagita merasa puas atas putusan Pengadilan Agama Gorontalo.
Sebab menurut Fahmi Saputra, bahwa hak-hak dari para ahli waris akhirnya dapat terlindungi sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Sebagai kuasa hukum dari para penggugat, kami menyambut baik dan merasa sangat puas atas putusan Majelis Hakim,”ungkap Fahmi kepada awak media ini, selasa (09/09/2025).
Dimana kuasa hukum dari penggugat mengatakan, Putusan Pengadilan Agama adalah wujud nyata dari penegakan keadilan dan menjadi bukti bahwa hak-hak ahli waris yang sah akhirnya diakui oleh negara.
“Putusan yang mengabulkan gugatan kami adalah kemenangan bagi kebenaran,”terang Fahmi.
Fahmi menjelaskan, bahwa Pengadilan secara tegas telah membatalkan sertifikat tanah yang dibuat secara tidak sah dan memerintahkan pengosongan objek sengketa, serta menyatakan sahnya sita jaminan yang telah di ajukan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Majelis Hakim, yang telah memeriksa perkara ini dengan cermat dan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang kuat,”ucapnya.
Menurut Fahmi, dari putusan tersebut membuktikan bahwa tindakan melawan hukum dalam pensertifikatan dan penguasaan objek sengketa tidak dapat dibenarkan. Sehingga langkah hukum yang telah ditempuh didasari pada keyakinan bahwa tanah warisan ini adalah hak mutlak dari para ahli waris.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati dan mematuhi putusan ini tanpa ada perlawanan,”kata Fahmi.
Terakhir Fahmi membeberkan, bahwa dirinya bersama team kuasa hukum lainnya akan terus mengawal putusan ini hingga objek sengketa benar-benar kembali ke tangan ahli waris yang sah.
“Kemenangan ini bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk semua pihak yang mencari keadilan,”pungkasnya.