ADVERTISEMENT
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
Jumat, September 19, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Subscribe
Tajuk Jurnalis
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan
Home Uncategorized

Kajari Pohuwato: Dari kasus Lahat, Hati-hati bila ada pengumpulan dana untuk kegiatan tertentu

by redaksi
Juli 31, 2025
in Uncategorized
0
Kajari Pohuwato: Dari kasus Lahat, Hati-hati bila ada pengumpulan dana untuk kegiatan tertentu
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TajukJurnalis.id, POHUWATO – Metode Asesmen Risiko Korupsi atau Corruption Risk Assessment (CRA) kini menjadi sorotan penting dalam upaya pencegahan korupsi untuk mengindentifikasi kelemahan yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Metode ini menekankan pada pemetaan titik rawan korupsi, analisis tren penindakan hukum, hingga membaca pola dari pemberitaan media atas dugaan korupsi. Tujuannya sederhana, mendeteksi risiko sejak dini agar aparat pemerintah, khususnya di desa agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik menyimpang.

Metode inilah yang dipakai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH saat memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan aparatur desa di Aula Kecamatan Randangan yang dihadiri seluruh perangkat desa dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Patilanggio, Randangan dan Taluditi, Kamis (31/07/2025).

Dalam materinya, Kajari Pohuwato secara terbuka mengaitkan analisis risiko tersebut dengan berbagai kasus yang telah ditangani dan adanya pemberitaan yang viral belakangan ini.

Salah satu yang disorot adalah kasus pagar laut Desa Kohot. Kajari mengingatkan, tindak pidana korupsi tidak selalu identik dengan kerugian negara atau kerugian desa semata. Lebih dari itu, keputusan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan, perizinan, atau kebijakan tertentu pun bisa terindikasi suap, pungli, maupun gratifikasi jika tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan.

0-0x0-0-0#

Kajari juga menyinggung kasus besar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menyeret 20 desa sekaligus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kasus itu, para kepala desa terbukti menyetorkan dana Rp 7 (tujuh) juta per desa untuk sebuah kegiatan yang kemudian berujung pada proses hukum.

“Ini jadi pelajaran penting. Jangan sampai pola-pola seperti ini terjadi di Pohuwato. Hati-hati dalam penggunaan keuangan desa, apalagi bila ada pengumpulan dana untuk kegiatan tertentu. Semua harus sesuai ketentuan, sesuai perencanaan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kajari.

“Jadi jangan sampai terjadi kejadian yang sama di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.

Ia menekankan, Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan melalui edukasi hukum. Namun bila peringatan ini diabaikan, Kajari memastikan langkah hukum tetap akan diambil.

Kejari Pohuwato sendiri telah memulai pendekatan ganda dengan edukasi sebagai bentuk pencegahan sekaligus penegakan hukum. Edukasi dilakukan melalui penyuluhan hukum dan pengenalan metode CRA. Namun bila tanda peringatan ini diabaikan, jalur hukum siap ditempuh.

Pohuwato sebagai daerah yang terus bertumbuh dengan banyak program desa bukan pengecualian. Di sinilah urgensi CRA yang dibawa Kejari dalam kegiatan penyuluhan hukum memberikan peta risiko agar para kades mampu menahan diri dan mengelola keuangan dengan integritas, transparan dan partisipatif.

Kajari menutup penyuluhan itu dengan kalimat yang seakan menjadi alarm, “Jika semua didasari dengan itikad baik dalam membangun, maka semua akan baik hasilnya dan ketidaktahuan tentang aturan dan hukum bukanlah menjadi alasan pemaaf maupun alasan pembenar,” tegasnya.

Peringatan ini jelas bukan ancaman kosong. Kasus OTT Lahat menjadi contoh nyata bagaimana praktik “setoran wajib” yang dianggap biasa akhirnya menyeret puluhan desa sekaligus ke meja hijau.

Kajari berpesan agar semua kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi tak hanya soal hukum, tetapi juga soal etika kepemimpinan dan budaya antisipatif dari tiap individu.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ribut Saat Penyuluhan Hukum, Kejari Arjuna Beri Teguran Tegas Kepada Oknum Kades

Next Post

Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Next Post
Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

THR dan Gaji 13 untuk Sertifikasi 2024 di Pohuwato Tersendat, Ini Permintaan Guru ke Bupati

Januari 25, 2025
Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Polres Pohuwato Bubarkan Siswa-siswi Saat Konvoi di Jalan

Mei 10, 2025
Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Warga Resah, Kompleks Perum Piloliyanga Tilamuta Diduga Jadi Tempat Mabar Judol

Juli 31, 2025
Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Breaking News: RM Korban Penikaman di Kabupaten Pohuwato

Juni 7, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Yonif 713/Satya Tama Bersama Warga Sipatana Gencarkan Karya Bakti Bersihkan Jalan

Yonif 713/Satya Tama Bersama Warga Sipatana Gencarkan Karya Bakti Bersihkan Jalan

September 18, 2025
Hadiri Pembinaan ASN, CPNS dan PPPK Tahap I 2024, Wabup Iwan: disiplin itu perlu sebagai bentuk etos kerja

Hadiri Pembinaan ASN, CPNS dan PPPK Tahap I 2024, Wabup Iwan: disiplin itu perlu sebagai bentuk etos kerja

September 18, 2025
Pemkab Pohuwato Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo

Pemkab Pohuwato Sambut Baik Kunjungan Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo

September 17, 2025
Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Rizaldi Latif Apresiasi Kerja Polres Pohuwato Atas Dugaan Penganiayaan

Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Rizaldi Latif Apresiasi Kerja Polres Pohuwato Atas Dugaan Penganiayaan

September 17, 2025

Recent News

Yonif 713/Satya Tama Bersama Warga Sipatana Gencarkan Karya Bakti Bersihkan Jalan

Yonif 713/Satya Tama Bersama Warga Sipatana Gencarkan Karya Bakti Bersihkan Jalan

September 18, 2025
Hadiri Pembinaan ASN, CPNS dan PPPK Tahap I 2024, Wabup Iwan: disiplin itu perlu sebagai bentuk etos kerja

Hadiri Pembinaan ASN, CPNS dan PPPK Tahap I 2024, Wabup Iwan: disiplin itu perlu sebagai bentuk etos kerja

September 18, 2025

Kategori

  • Daerah
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
tajukjurnalis.id

TajukJurnalis menyajikan berita terkini sesuai fakta.

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Menyajikan berita terkini sesuai fakta
    • Home 5
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Hiburan
  • Pendidikan

© 2024 TajukJurnalis.id - Hosted By MJP Cloud.