TajukJurnalis.id, POHUWATO – Polsek Paguat berhasil mengamankan tersangka pelaku penikaman yang terjadi di penginapan Poliyama, Kelurahan siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Minggu (06/07/2025) Pukul 04.20 Wita
Peristiwa penikaman tersebut dilakukan oleh Lk. DS, umur 22 Tahun alamat Kelurahan Siduan Kec. Paguat Kabupaten Pohuwato.
Terhadap korban Lk. RS Umur 29 Tahuna Alamat Desa Salili Kecamatan Siau Tengah Kaupaten Kepulawan Siau Tagulandang Biaro.
Korban mengalami Luka robek dibagian Perut Sebelah Kiri Kapolres Pohuwato melalui Kapolsek Paguat IPTU KUSNO LATJENGKE. S.Kom menyampaikan kejadian tersebut berawal dari Lk. RS (Korban) sedang kumpul mengkonsumsi miras bersama teman dari Lk. DS (Pelaku) di penginapan Poliyama Kelurahan Siduan Kecamatan Paguat Kabupatem Pohuwato.
“Saat pesta miras berlangsung, tiba-tiba teman dari Lk. DS membuat keributan sehingga Lk. RS menegurnya namun teman dari Lk. DS tidak terima atas teguran tersebut kemudian melaporkan Kejadian tersebut kepada Lk. DS (Pelaku).
Kemudian Pelaku menuju ke Penginapan Poliyama untuk Mencari Lk. RS (Korban) dan Sesampainya di lokasi terjadi adu mulut kemudian Lk. DS (Pelaku) mengeluarkan Sanjata tajam (Pisau) dan menusuk Lk. RS dan setelah menusuknya Lk. DS (Pelaku) melarikan diri.”
“Setelah mendapat informasi dari warga masyarakat Polsek Paguat gerak cepat menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari pelaku kemudian pelaku langsung di amankan di Polsek Paguat serta mencari saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut sedangkan korban Lk. RS dilarikan ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan Perawatan Medis.”
“Hingga kini situasi kamtibmas di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif dan masih terkendali, sedangkan lokasi kejadian masih dijaga oleh anggota,” ucap Kapolsek Paguat