TajukJurnalis.id, POHUWATO – Seorang petani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial HK (43) ditangkap aparat Polres Pohuwato saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Minggu pagi (15/06/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
HK kedapatan membawa dua paket sabu yang disembunyikan secara unik di dalam uang pecahan Rp10.000 dan tutup galon bensin.
Kapolres Pohuwato AKBP Hi. Busroni melalui Kasat Narkoba IPTU Renly Turangan, membenarkan penangkapan tersebut. HK merupakan warga Desa Butungale, Popayato Barat, yang berprofesi sebagai petani.
“Modusnya cukup unik. Pelaku menyembunyikan sabu ke dalam uang kertas pecahan Rp10 ribu lalu menyimpannya di dalam tutup galon bensin. Saat itu pelaku membawa satu galon bensin sebagai penyamaran,” jelas IPTU Renly.
Polisi mendapati dua paket kecil sabu dari tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut dibeli HK dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah, seharga Rp2,1 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato.
Kini, kata IPTU Renly, pelaku HK telah diamankan di Polres Pohuwato dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Balai POM Gorontalo untuk uji laboratorium.
“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambah IPTU Renly.