TajukJurnalis.id, POHUWATO – Sejumlah guru di Kabupaten Pohuwato menyampaikan keluhan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk sertifikasi yang belum dicairkan hingga saat ini.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dana tersebut telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Keluhan ini disampaikan Sabtu (25/01/2025), dengan harapan mendapat perhatian dari Bupati Pohuwato. Para guru menyebut bahwa daerah lain telah mencairkan dana tersebut, sementara di Pohuwato pencairannya terkendala dengan alasan keuangan daerah harus melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
“Sementara setahu kami, tidak ada hubungan antara Dana BOS dan dana sertifikasi. Jika memang harus ada rekonsiliasi, kami pikir itu bisa dilakukan untuk Dana BOS tahap 1 tahun 2025 yang saat ini sudah ada di rekening sekolah,” ungkap salah satu guru.
Para Oemar Bakri ini juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 mereka mengalami hal serupa, di mana dana sebesar 50% tidak dicairkan karena alasan keuangan daerah yang tidak mendukung.
“Kami sudah bersabar untuk itu, tapi kami khawatir hal yang sama akan terjadi lagi di tahun 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, janji pencairan sempat disampaikan oleh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini belum ada realisasi.
Para guru pun meminta Bupati Pohuwato untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pergantian Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato yang dinilai kurang mampu memberikan solusi terbaik bagi para guru.
“Kami berharap Bapak Bupati dapat mendengarkan keluhan kami dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan dalam penyampaian ini,” tutup perwakilan guru.