TajukJurnalis.id, POHUWATO – Keluhan masyarakat Popayato terkait Air Keruh akibat dari Pengerusakan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab di Kilo 18 direspon cepat oleh Polres Pohuwato.
Aparat Polres Pohuwato meninjau lokasi kilo 18 yang diindikasikan adanya Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Padengo Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, Rabu (22/1/2025).
Tim Gabungan Polres Pohuwato yang di Pimpin langsung Kabag Ops Polres Pohuwato AKP Fajar Mauludi, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU ANDREAN PRATAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Unit Tipiter, unit Pidum Sat Reskrim Polres Pohuwato dan Polsek Popayato Barat, melakukan peninjauan di KM 18 dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 20 Km.
Dalam hal ini Tim Gabungan tidak menemukan aktifitas Pertambangan dan hanya menemukan 1 alat exafator yang tidak beroperasi serta camp penambang yang sudah dibongkar dan ditinggalkan oleh penambang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan tidak ada tindak pidana Ilegal khususnya aktifitas Pertambangan di kilometer 18 yang menjadi penyebab keruhnya sumber mata air PDAM Desa Padengo Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP WINARNO, S.H., S.I.K, menghimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum berupa aktifitas pengerusakan yang dapat dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
“ Air merupakan sumber kehidupan manusia yang utama, dan saya tidak mentoleransi adanya perusakan yang sampai menyebabkan pasokan air bersih kemasyarakat terganggu. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan”, pungkasnya